1.1 PENGERTIAN ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk
jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal
tindakan yang buruk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral.Ada pula pendapat lain menurut Maryani &
Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”.
1.2 PENGERTIAN PROFESI
Profesi merupakan kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah
“Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu
tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer.
A. Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi:
B. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan
bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
- Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
C. Nilai moral profesi (Franz Magnis
Suseno,1975) :
•Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi.
•Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan
profesi.
•Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi
profesi.
1.3 TUJUAN KODE ETIK
PROFESI
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang
lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi
tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of
conduct) profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
1.4 KODE ETIK PROFESI IT
A. KODE ETIK SEORANG
PROFESIONAL TEKNIK INFORMATIKA
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker,
dll).
B. KODE ETIK PENGGUNA
INTERNET
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet
adalah:
1. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
C. KODE ETIK SEORANG
PROGREMER
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer
adalah:
1. Seorang programmer
tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer
tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer
tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau
tidak akurat.
4. Seorang programmer
tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri
software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima
dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis
kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil
keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam
pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam
aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang
nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
1.5 ASPEK – ASPEK TINJAUAN
KODE ETIK PROFESI IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang
bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi
nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota
hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki
keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak
jarang yang melakukan kejahatan.
2.
Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua
pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan-batasan territorial.
2. System hukum
tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan
hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum
tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan
utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum
yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the
legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat
internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di
Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan
computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang
yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut.
Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam
penguasaan terhadap teknologi informasi.
3.
Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada
kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna,
dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi
hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan
fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung
apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker
yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker
kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk
memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk
ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing
list atau membuat situs web, dsb.
4.
Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di
Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah
paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a
manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya
cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya
setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan
banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
1.6 BENTUK PROFESIONAL
DI BIDANG IT TERUTAMA PROGREMER
Memilki sikap mandiri
berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau
menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri
dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang
pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung
dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas
pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran
dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang
dibuatnya tidak jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena
virus,error, dan lain-lain.
Memiliki pengetahuan
yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal
yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam
pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak
asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat. Menerapkan
norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik,
misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam
ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang
programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi yang dibuatnya.
Seorang programmer
tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya
digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja
program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya.
A. Persyaratan
Profesional di Bidang TI
1. Dasar ilmu yang kuat
dalam bidangnya.
2. Penguasaan kiat-kiat
profesi berdasar riset dan praktis.
3. Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan
C. Rendahnya
Profesionalisme Pekerja Bidang TI:
1. Tidak menekuni profesi
secara total (sambilan).
2. Belum adanya konsep
yang jelas tentang norma dan etika profesi IT.
3. Belum ada organisasi
profesional yang menangani para profesional bidang IT
Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1. Keterampilan Pendukung
Solusi IT Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux) Memasang
dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server. Menghubungkan Perangkat
Keras Programming.
2. Keterampilan Pengguna
IT Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras.
· Administer dan
Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network Administer Perangkat Keras.
·
Administer dan
Mengelola Network Security.
·
Administer dan
Mengelola Database.
·
Mengelola Network
Security.
·
Membuat Aplikasi
berbasis desktop atau Web dengan multimedia.
3. Pengetahuan di Bidang
IT
·
Pengetahuan dasar
Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur computer.
· Dasar-dasar
telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip
kerjanya Bisnis Internet.
·
Mengenal berbagai
jenis bisnis Internet.
Sumber :
Anapoker bermain bersama-sama dengan anda dari berbagai pilihan meja yang tersedia dengan minimal buyin mulai dari 1000 rupiah saja
BalasHapusDimana lagi anda bisa menemukan situs poker deposit pulsa, dengan minimal deposit terjangkau, rate potongan pulsa bersahabat, Selain di Situs poker Terpercaya Anapoker
Daftar Sekarang, GRATIS & Dapatkan Bonusnya
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa