Kamis, 23 Mei 2013

tata cara/aturan etika komunikasi agar tidak kacau sehingga mencapai tujuan yang di harapkan

SKEMA DASAR SISTEM KOMPUTER
Pada abstraksi tingkat atas, sistem komputer terdiri atas empat komponen. Keempat komponen itu bekerjasama saling berinteraksi untuk mencapai tujuan sistem komputer, yaitu komputasi. Keempat komponen sistem komputer adalah:
  • 1. pemroses
  • 2. memori utama
  • 3. perangkat masukan/keluaran
  • 4. interkoneksi antar komponen
Pemroses
Pemroses berfungsi mengendalikan operasi komputer dan melakukan fungsi pemrosesan data. Pemroses terdiri dari :
  • · bagian ALU (Aritmetic logic unit) untuk komputasi
  • · bagian CU (Control unit) untuk pengendalian
  • · register-register
Memori utama
Memori berfungsi untuk menyimpan data dan program. Memori utama biasanya volatile, tidak dapat mempertahankan data dan program yang disimpan bila sumber daya energi listrik dihentikan. Saat ini komputer mengikuti konsep program tersimpan von neuman, yaitu program disimpan di suatu tempat (memori) dimana kemudian instruksi-instruksi itu dieksekusi. Sasaran yang akan dicapai komputer sesuai atau bergantung program yang disimpan untuk dieksekusi. Penggunaan komputer dapat disesuaikan hanya dengan mengganti program yang disimpan di memori untuk dieksekusi. Konsep ini menghasilkan keluwesan yang sangat luar biasa.
Perangkat masukan/keluaran
Perangkat masukan/keluaran berfungsi memindahkan data antara komputer dan lingkungan eksternal. Lingkungan eksternal dapat diantarmuka dengan perangkat seperti:
  • · perangkat penyimpanan skunder
  • · perangkat komunikasi
  • · terminal
  • · dan sebagainya
perangkat-perangkat ini berfungsi menghubungkan komputer dengan lingkungan sehinggakomputer bermanfaat bagi lingkunganya.
Interkoneksi antar komponen
Interkoneksi antarkoponen adalah struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen( pemroses, memori utama, dan perangkat masukan/keluaran ). Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan. Interkoneksi tidak hanya perkawatan tapi juga memerlukan tata cara atau aturan komunikasi agar tidak kacau (chaos) sehingga mencapai tujuan yang diharapkan.

interkoneksi antar komponen dan analisa


Interkoneksi antar komponen adalah struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen (pemroses, memori utama, dan perangkat masukan/keluaran). Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan baik berupa perkawatan logam atau cara koneksi fisik lainnya. Komponen interkoneksi sesungguhnya tidak hanya perkawatan tapi juga tata cara atau aturan (atau protokol) komunikasi di antara elemen-elemen terhubung yang berkomunikasi agar tidak kacau sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Terdapat banyak sistem bus, yang popular diantaranya ISA, VESA, dan PCI.
Interkoneksi antar komponen disebut bus, yang terdiri dari:
1.  Bus alamat (Address bus)
2.  Bus data (data bus)
3.  Bus kendali (Control bus) 

Bus Alamat
Bus alamat berisi 16, 20,24 jalur sinyal parallel atau lebih. CPU mengirim alamat lokasi memori atau port yang ingin ditulis atau dibawa di bus ini. Jumlah lokasi memori yang dapat dialamati ditentukan jumlah jalur alamat. Jika CPU mempunyai N jalur alamat maka dapat mengalamati 2 pangkat N (2N) lokasi memori dan/atau port secara langsung. Saat CPU membaca atau menulis data mengenai port, alamat port dikirim di bus alamat. 

Bus Data
Bus data berisi 8,16, 32 jalur sinyal parallel atau lebih. Jalur data adalah dua arah (bidirectional). CPU dapat membaca dan mengirim data dari/ke memori atau port. Banyak perangkat pada system yang dicantolkan ke bus data tapi hanya satu perangkat pada satu saat yang dapat memakainya. Untuk mengatur ini, perangkat harus mempunyai tiga state (tristate) agar dapat dipasang pada bus data. 

Bus Kendali
Bus kendali berisi 4-10 jalur sinyal parallel. CPU mengirim sinyal-sinyal pada bus kendali untuk memerintahkan memori atau port.
Sinyal bus kendali antara lain:
Memory read
Untuk memerintahkan melakukan pembacaan memori
Memory write.
Untuk memerintahkan melakukan penulisan memori
I/O read
Untuk memerintahkan melakukan pembacaan port I/O
I/O write
Untuk memerintahkan melakukan penulisan memori dan sebagainya.
Analisa : Pada dasarnya interkoneksi antar komponen merupakan struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen yang terdiri dari pemroses, memori utama, dan perangkat masukan/keluaran. Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan baik berupa perkawatan logam atau cara koneksi fisik lainnya. Tetapi komponen interkoneksi sesungguhnya tidak hanya perkawatan tapi juga tata cara atau aturan atau juga protokol komunikasi di antara elemen-elemen terhubung yang berkomunikasi agar tidak kacau sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Interkoneksi antar komponen disebut bus, yang terdiri dari : Bus alamat (Address bus), Bus data (data bus) dan Bus kendali (Control bus).

Perbedaan Data dan Informasi


Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berujut suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.

Informasi merupakan hasil pengolahan dari sebuah model, formasi, organisasi, ataupun suatu perubahan bentuk dari data yang memiliki nilai tertentu, dan bisa digunakan untuk menambah pengetahuan bagi yang menerimanya. Dalam hal ini, data bisa dianggap sebagai obyek dan informasi adalah suatu subyek yang bermanfaat bagi penerimanya. Informasi juga bisa disebut sebagai hasil pengolahan ataupun pemrosesan data.

Data bisa merupakan jam kerja bagi karyawan perusahaan. Data ini kemudian perlu diproses dan diubah menjadi informasi.


Jika jam kerja setiap karyawan kemudian dikalikan dengan nilai per-jam, maka akan dihasilkan suatu nilai tertentu. Jika gambaran penghasilan setiap karyawan kemudian dijumlahkan, akan menghasilkan rekapitulasi gaji yang harus dibayar oleh perusahaan. Penggajian merupakan informasi bagi pemilik perusahaan. Informasi merupakan hasil proses dari data yang ada, atau bisa diartikan sebagai data yang mempunyai arti. Informasi akan membuka segala sesuatu yang belum diketahui.
Sumber :
http://olsabe.blogspot.com/2012/11/pengertian-data-dan-informasi.html

Selasa, 21 Mei 2013

Etika instruksi pada proses pengeksekusian



Mekanisme Eksekusi Instruksi
Fungsi utama komputer adalah mengeksekusi program. Berdasarkan konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di memori. Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi di program.
Tahap pemrosesan instruksi ini berisi dua tahap, yaitu:
1.     Pemroses membaca instruksi dari memori (fetch)
2.     Pemroses mengeksekusi instruksi dari memori (execute)

Mode Eksekusi instruksi

Pemroses mempunyai beragam mode eksekusi, biasanya dikalikan dengan kewenangan yaitu:
·      Program bagian dari sistem operasi
·      Program pemakai

Instruksi-instruksi tertentu hanya dapat dieksekusi di mode berkewenangan tinggi. Instruksi-instruksi yang memerlukan kewenangan tinggi, misalnya:
·         Membaca atau memodifikasi register kendali (bit-bit register PSW)
·         Instruksi-instruksi primitif perangkat masukan/keluaran
·         Instruksi-instruksi untuk manajemen memori
·         Bagian memori tertentu hanya dapat diakses dalam mode kewenangan tinggi
Mode Pemakai dan Mode Sistem
Mode dengan kewenangan rendah disebut mode pemakai (user mode) karena program pemakai (aplikasi) biasa dieksekusi dalam mode ini.
Mode dengan kewenangan tinggi disebut:
ü  Mode system (system mode), atau
ü  Mode kendali (Control mode), atau
ü  Mode supervisor (Supervisor mode), atau
ü  Mode kernel (kernel mode).

Biasanya rutin sistem atau kendali atau kernel dieksekusi dengan mode ini.
Alasan adanya dua mode adalah untuk menjaga keamanan. Tabel sistem operasi, seperti tabel proses (PCB) harus dicegah dari intervensi program pemakai. Modifikasi table proses hanya dapat dilakukan di mode system . Program pemakai bermode pemakai takkan mampu mengubah table proses sehingga tidak merusak system.

Pada mode kernel, perangkat lunak mempunyai kendali penuh terhadap pemroses, instruksi, register dan memori. Tingkat kendali ini tidak tersedia bagi program pemakai sehingga sistem operasi tidak dapat diintervensi program pemakai. Pencegahan ini menghindari kekacauan.
Pemroses mengetahui mode eksekusi dari bit di PSW. Terdapat bit di PSW yang menyatakan mode eksekusi.

Bila program pemakai meminta layanan system operasi dengan mengambil system call, pemanggilan system call menyababkan trap. Sistem mengubah mode eksekusi menjadi mode kernel. Di mode kernel, system operasi memenuhi yang diminta program pemakai. Begitu selesai, sistem operasi segera mengubah mode menjadi mode pemakai dan mengembalikan kendali program pemakai.

Dengan dua mode dan teknik penjebakan (trap) diperoleh manfaat:
1.     Mencegah program pemakai mengacau table-tabel sistem operasi
2.     Mencegah program pemakai mengacau mekanisme pengendalian sistem operasi.

Sumber :
http://seorangteknikinformatika.blogspot.com/2010/12/sistem-komputer.html

Selasa, 23 April 2013

uu 36 tentang telekomunikasi, azaz dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyelidikan, sanksi dan ketentukan pindana


Peraturan dan Regulasi pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai berikut;
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
Berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.