Minggu, 05 Desember 2010

BIOGRAFI NABI MUHAMMAD SAW

 Nabi Muhammad lahir di kota Mekkah pada Tahun Gajah, yaitu tahun 570 M , di bagian Selatan Jazirah Arab. suatu tempat yang ketika itu merupakan daerah paling terbelakang di dunia, jauh dari pusat perdagangan, seni, maupun ilmu pengetahuan. Ayahnya, Abdullah. meninggal dalam perjalanan dagang di Yastrib, ketika Muhammad masih dalam kandungan. Ia meninggalkan harta lima ekor unta, sekawanan biri-biri dan seorang budak perempuan bernama Ummu Aiman yang kemudian mengasuh Nabi.

Pada saat Muhammad berusia enam tahun, ibunya Aminah binti Wahab mengajaknya ke Yatsrib (Madinah) untuk mengunjungi keluarganya serta mengunjungi makam ayahnya. Namun dalam perjalanan pulang, ibunya jatuh sakit. Setelah beberapa hari, Aminah meninggal dunia di Abwa' yang terletak tidak jauh dari Yatsrib, dan dikuburkan di sana. Setelah ibunya meninggal, Muhammad dijaga oleh kakeknya, 'Abd al-Muththalib. Setelah kakeknya meninggal, ia dijaga oleh pamannya, Abu Thalib. Ketika inilah ia diminta menggembala kambing-kambingnya disekitar Mekkah dan kerap menemani pamannya dalam urusan dagangnya ke negeri Syam.

Hampir semua ahli hadits dan sejarawan sepakat bahwa Muhammad lahir di bulan Rabiulawal, kendati mereka berbeda pendapat tentang tanggalnya. Di kalangan Syi'ah, sesuai dengan arahan para Imam yang merupakan keturunan langsung Muhammad, menyatakan bahwa ia lahir pada hari Jumat, 17 Rabiulawal; sedangkan kalangan Sunni percaya bahwa ia lahir pada hari Senin, 12 Rabiulawal atau (2 Agustus 570M).

-      Masa Remaja
Dalam masa remajanya, diriwayatkan bahwa Muhammad percaya sepenuhnya dengan keesaan Tuhan. Ia hidup dengan cara amat sederhana dan membenci sifat-sifat angkuh dan sombong. Ia menyayangi orang-orang miskin, para janda dan anak-anak yatim serta berbagi penderitaan dengan berusaha menolong mereka. Ia juga menghindari semua kejahatan yang biasa di kalangan bangsa Arab pada masa itu seperti berjudi, meminum minuman keras, berkelakuan kasar dan lain-lain, sehingga ia dikenal sebagai As-Saadiq (yang benar) dan Al-Amin (yang terpercaya). Ia senantiasa dipercayai sebagai penengah bagi dua pihak yang bertikai di kampung halamannya di Mekkah.

-     Kerasulan
Gua Hira tempat pertama kali Muhammad memperoleh wahyu.
Akhirnya, Jibril berkata:

-          Hijrah Ke Madinah
 Di Mekah terdapat Ka'bah yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim a.s. Masyarakat jahiliyah Arab dari berbagai suku berziarah ke Ka'bah dalam suatu kegiatan tahunan, dan mereka menjalankan berbagai tradisi keagamaan mereka dalam kunjungan tersebut. Muhammad mengambil peluang ini untuk menyebarkan Islam. Di antara mereka yang tertarik dengan seruannya ialah sekumpulan orang dari Yathrib (dikemudian hari berganti nama menjadi Madinah). Mereka menemui Muhammad dan beberapa orang Islam dari Mekkah di suatu tempat bernama Aqabah secara sembunyi-sembunyi. Setelah menganut Islam, mereka lalu bersumpah untuk melindungi Islam, Rasulullah (Muhammad) dan orang-orang Islam Mekkah.
Tahun berikutnya, sekumpulan masyarakat Islam dari Yathrib datang lagi ke Mekkah. Mereka menemui Muhammad di tempat mereka bertemu sebelumnya. Abbas bin Abdul Muthalib, yaitu pamannya yang saat itu belum menganut Islam, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengundang orang-orang Islam Mekkah untuk berhijrah ke Yathrib. Muhammad akhirnya setuju untuk berhijrah ke kota itu.
Mengetahui bahwa banyak masyarakat Islam berniat meninggalkan Mekkah, masyarakat jahiliyah Mekkah berusaha menghalang-halanginya, karena beranggapan bahwa bila dibiarkan berhijrah ke Yathrib, orang-orang Islam akan mendapat peluang untuk mengembangkan agama mereka ke daerah-daerah yang lain. Setelah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, masyarakat Islam dari Mekkah pada akhirnya berhasil sampai dengan selamat ke Yathrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah atau "Madinatun Nabi" (kota Nabi).
Di Madinah, pemerintahan (kalifah) Islam diwujudkan di bawah pimpinan Muhammad. Umat Islam bebas beribadah (shalat) dan bermasyarakat di Madinah. Quraish Makkah yang mengetahui hal ini kemudian melancarkan beberapa serangan ke Madinah, akan tetapi semuanya dapat diatasi oleh umat Islam. Satu perjanjian damai kemudian dibuat dengan pihak Quraish. Walaupun demikian, perjanjian itu kemudian diingkari oleh pihak Quraish dengan cara menyerang sekutu umat Islam.
-      Penaklukan Mekkah
Pada tahun ke-8 setelah berhijrah ke Madinah, Muhammad berangkat kembali ke Makkah dengan pasukan Islam sebanyak 10.000 orang. Penduduk Makkah yang khawatir kemudian setuju untuk menyerahkan kota Makkah tanpa perlawanan, dengan syarat Muhammad kembali pada tahun berikutnya. Muhammad menyetujuinya, dan ketika pada tahun berikutnya ia kembali maka ia menaklukkan Mekkah secara damai. Muhammad memimpin umat Islam menunaikan ibadah haji, memusnahkan semua berhala yang ada di sekeliling Ka'bah, dan kemudian memberikan amnesti umum dan menegakkan peraturan agama Islam di kota Mekkah.

-      Pernikahan
         Selama hidupnya Muhammad menikahi 11 atau 13 orang wanita (terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini). Pada umur 25 Tahun ia menikah dengan Khadijah, yang berlangsung selama 25 tahun hingga Khadijah wafat. Pernikahan ini digambarkan sangat bahagia, sehingga saat meninggalnya Khadijah (yang bersamaan dengan tahun meninggalnya Abu Thalib pamannya) disebut sebagai tahun kesedihan.
            Sepeninggal Khadijah, Muhammad disarankan oleh Khawla binti Hakim, bahwa sebaiknya ia menikahi Sawda binti Zama (seorang janda) atau Aisyah (putri Abu Bakar, dimana Muhammad akhirnya menikahi keduanya. Kemudian setelah itu Muhammad tercatat menikahi beberapa wanita lagi sehingga mencapai total sebelas orang, dimana sembilan diantaranya masih hidup sepeninggal Muhammad. Para ahli sejarah antara lain Watt dan Esposito berpendapat bahwa sebagian besar perkawinan itu dimaksudkan untuk memperkuat ikatan politik (sesuai dengan budaya Arab), atau memberikan penghidupan bagi para janda (saat itu janda lebih susah untuk menikah karena budaya yang menekankan perkawinan dengan perawan).
           Status dari beberapa istri Muhammad menjadi sumber perdebatan dalam sejarah. Maria al-Qibtiyya dikatakan seorang budak atau seorang budak yang dibebaskan. Di sisi lain terdapat perdebatan tentang umur Aisyah saat dinikahi. Sebagian besar referensi (termasuk sahih Bukhari dan sahih Muslim) menyatakan bahwa upacara perkawinan tersebut terjadi diusia enam tahun, dan Aisyah diantarkan memasuki rumah tangga Muhammad sejak umur sembilan tahun. Sementara pada hadits lainnya dikatakan Aisyah pada umur belasan tahun saat itu.
Aisyah Lahir sebelum Muhammad diangkat sebagai nabi(610), Perbedaan umur Aisyah dan Fatimah adalah sekitar 5 tahun. Fatimah lahir pada saat Ka'bah sedang dibangun(605). Maka diperkirakan Aisyah dipinang oleh Muhammad pada usia sekitar 12-15 tahun, setelah Khadijah wafat(622).


Terdapat perbedaan pemahaman mengenai istilah "memasuki rumah tangga" Muhammad, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits-hadits sahih tersebut. Umumnya umat Islam berpendapat bahwa perlakukan Aisyah sebagai istri terjadi saat ia sudah mengalami menstruasi. Pendapat lain mengatakan bahwa perdebatan mengenai umur Aisyah yang terjadi pada abad ke-7, yaitu saat praktik pernikahan dengan anak adalah tradisi umum yang juga pernah terjadi di India, China dan bahkan Eropa, yang kemudian dibawa ke abad modern sehingga telah keluar dari konteks. Terlepas dari perdebatan tersebut, tidak didapatkan informasi lain tentang umur pasti Aisyah saat menikah.

-   Perbedaan dengan Nabi dan Rasul terdahulu
Kaligrafi Muhammad dalam bentuk yang lebih sederhana
Dalam mengemban misi dakwahnya, umat Islam percaya bahwa Muhammad diutus Allah untuk menjadi Nabi bagi seluruh umat manusia (QS. 34 : 28), sedangkan nabi dan rasul sebelumnya hanya diutus untuk umatnya masing-masing (QS 10:47, 23:44) seperti halnya Nabi Musa yang diutus Allah kepada kaum Bani Israil.
Sedangkan persamaannya dengan nabi dan rasul sebelumnya ialah sama-sama mengajarkan Tauhid, yaitu kesaksian bahwa Tuhan yang berhak disembah atau diibadahi itu hanyalah Allah            (QS 21:25)

Komponen SI ( Sistem Informasi )

Komponen SI

               Sistem informasi dibangun kedalam enam komponen yang disebut dengan :

1) komponen input (masukan) ;
2) komponen model (proses) ;
3) komponen output (keluaran) ;
4) komponen teknologi ;
5) komponen basis data ;
6) komponen control (pengendalian).
Keenam komponen tersebut harus ada bersama-sama dan membentuk satu kesatuan.

               Sistem informasi terdiri dari komponen-komponen yang disebut blok bangunan (building blok), yang terdiri dari komponen input, komponen model, komponen output, komponen teknologi, komponen hardware, komponen software, komponen basis data, dan komponen kontrol.
               Semua komponen tersebut saling berinteraksi satu dengan yang lain membentuk suatu kesatuan untuk mencapai sasaran.
 
1. Komponen input

Input mewakili data yang masuk kedalam sistem informasi. Input disini termasuk metode dan media untuk menangkap data yang akan dimasukkan, yang dapat berupa dokumen-dokumen dasar.

2. Komponen model

Komponen ini terdiri dari kombinasi prosedur, logika, dan model matematik yang akan memanipulasi data input dan data yang tersimpan di basis data dengan cara yag sudah ditentukan untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan

3. Komponen output

Hasil dari sistem informasi adalah keluaran yang merupakan informasi yang berkualitas dan dokumentasi yang berguna untuk semua pemakai sistem.
4. Komponen teknologi

Teknologi merupakan “tool box” dalam sistem informasi, Teknologi digunakan untuk menerima input, menjalankan model, menyimpan dan mengakses data, neghasilkan dan mengirimkan keluaran, dan membantu pengendalian dari sistem secara keseluruhan.
 
5. Komponen hardware

Hardware berperan penting sebagai suatu media penyimpanan vital bagi sistem informasi, yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung database atau lebih mudah dikatakan sebagai sumber data dan informasi untuk memperlancar dan mempermudah kerja dari sistem informasi.
6. Komponen software

Software berfungsi sebagai tempat untuk mengolah,menghitung dan memanipulasi data yang diambil dari hardware untuk menciptakan suatu informasi.
 
7. Komponen basis data

Basis data (database) merupakan kumpulan data yang saling berkaitan dan berhubungan satu dengan yang lain, tersimpan di pernagkat keras komputer dan menggunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. Data perlu disimpan dalam basis data untuk keperluan penyediaan informasi lebih lanjut. Data di dalam basis data perlu diorganisasikan sedemikian rupa supaya informasi yang dihasilkan berkualitas. Organisasi basis data yang baik juga berguna untuk efisiensi kapasitas penyimpanannya. Basis data diakses atau dimanipulasi menggunakan perangkat lunak paket yang disebut DBMS (Database Management System).
 
8. Komponen kontrol

Banyak hal yang dapat merusak sistem informasi, seperti bencana alam, api, te,peratur, air, debu, kecurangankecurangan, kegagalan-kegagalan sistem itu sendiri, ketidakefisienan, sabotase dan lain sebagainya. Beberapa pengendalian perlu dirancang dan diterapkan untuk meyakinkan bahwa hal-hal yang dapat merusak sistem dapat dicegah ataupun bila terlanjur terjadi kesalahan-kesalahan dapat langsung cepat diatasi.

Lyric .. The Way You Look At Me

Christian Bautista - The Way You Look At Me

No one ever saw me like you do
All the things that I could add up to
I never knew just what a smile was worth
But your eyes say everything without a single word

Coz there's something in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's notheing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

If I could freeze the moment in my mind
Be the second that you touch your lips to mine
I'd like to stop the clock make time stand still
Coz baby this is just the way I always wanna feel

Coz there's something in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's notheing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

I don't know how or why
I feel different in your eyes
All I know is that it happens everytime

Coz there's something in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's nothing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

The way you look at me

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

                     a.        Hakikat NKRI
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kebangsaan modern. Pembentukan negara kebangsaan modern didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Nasionalisme merupakan tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, budaya, agama, bahkan dalam sejarah sekalipun.

b.        Tujuan NKRI
     Tujuan dibentuknnya negara Indom\nesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 di alinea IV. Terdapat empat tujuan nasional negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø  Memajukan kesejahteraan umum.
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø  Ikut melaksanakan Ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

c.        Fungsi NKRI
Sejalan dengan tujuan nasional dan tujuan pembangunan nasional bangsa, NKRI memiliki fungsi-fungsi antara lain:
§  Fungsi pertahanan, yaitu menyelenggarakan pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa.
§  Fungsi keamanan, yaitu menyelenggarakan tindakan pengaman dan penertiban untuk menciptakan tertib kehidupan yang aman.
§  Fungsi pemerintahan, yaitu menyelenggarakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintah,birokrasi, dan pelayanan kepada masyarakat.
§  Fungsi kesejahteraan, yaitu menyelenggarakan pembangunan di berbagai bidang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
§  Fungsi keadilan, yaitu membuat dan melaksanakan peraturan da kebijakan secara adil serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Penjelasan Tentang Negara....

    I. Pengertian Negara
         
     Terdapat beberapa pengartian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.
    
1)    Sri Sumantri
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.

2)   Miriam Budiarjo
  Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan kontrol  dari kekuasaaan yang sah.

3)   A.G. Pringgodigdo, S.H.
  Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

4)   Aristoteles
  Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.


II.    Unsur-Unsur Negara
             
                 Sebuah Konvensi internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara , yaitu Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.

1)    Penduduk yang tetap
2)   Wilayah yang pasti
3)   Pemerintah yang berdaulat
4)   Kemampuan mengandakan hubungan dengan negara lain
5)   Mempunyai kedaulatan

                      Oppenheim-Lauterpacht menyatakn unsur-unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional, tetapi negara dari aspek organisasi. Menurutnya unsur-unsur negara sebagai organisasi terbagi dua, yaitu sebagai berikut.

1)        Unsur Konstitutif
                                  Unsur konstitutif adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih memiliki masalah dengan salah satu unsure konstitutifnya. Termasuk unsur ini adalah adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak harus ada), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yangberdaulat.

2)       Unsur Deklaratif
                                  Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi nunsur konstitutif. Termasuk unsure ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “ de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsure mutlak, unsure deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara. 

III.        Fungsi dan Tujuan Negara  

a.        Fungsi Negara
          Fungsi negara mengambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian, fungsi negara merupakan tuas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
          Meriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negarasetidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1)    Melaksanakan penertiban
2)   Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan
3)   Mengusahakan pertahanan
4)   Menegakkan keadilan

b.        Tujuan Negara
                      Setiap negara sudah tentu memiliki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, di antaranya sebagai berikut.
1)    Ajaran Plato
     Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial. 
2)   Ajaran Negara Kesatuan
Penganjur ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Nicoolo Machiavelli. Menurut Shany Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesjahteraan bangsa.
3)   Ajaran Teokratis
Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk di bawah pimpinan Tuhan. Penganjurnya, antara lain Thomas Aquinas dan Agustinus.
4)  Ajaran Negar Polisi (hukum dalam arti sempit)
Negara bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.  Salah satu penganjurnya adalah Immanuel Kant.
5)  Ajaran Negara Hukum
Tujuan negara adalah memyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Salah satu penganjurnya adalah Krabbe. Disini terkandung prinsip rule of law.
6) Ajaran Negara kesejahteraan
     Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau Social Service State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

Penjelasan Hukum

A.   HUKUM

I.   Pengertian dan Tujuan Hukum

Apakah hukum itu? Apabila berbicara tentang hukum pada umumnya orang menunjuk pada peraturan–peraturan yang harus ditaati. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.
Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

a.    Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
   Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

b.    J.C.T. Simorangkir, S.H.
   Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

c.    Prof. Dr. E. Utrech, S.H.
   Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.
  Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a.        merupakan aturan atau kaidah,
b.       berlaku untuk kehidupan masyarakat,
c.        dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
d.        adanya sanksi bagi yang melanggarnya.


Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.
Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.

a.        Norma agama
                             Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.

b.       Norma moral/kesusilaan
                             Noram moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

c.        Norma kesopanan
                             Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.

d.        Norma hukum
       Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.






II.        Penggolongan Hukum

                  Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
             
a.        Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
*      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

b.      Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
*      Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
*      Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.
*      Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).

c.      Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
*      Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

d.        Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
*      Hukum privat atau hukum sipil adalah hkum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.

e.          Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
*      Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.
                                                            
f.        Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
*       Hukum  yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

g.        Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
*      Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
*      Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakat.
*      Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
*      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

                                             Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.
                                    Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.
                                    Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1)    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
2)   Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan negara.
3)   Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.
4)   Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
5)   Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6)   Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.
7)   Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.
8)   Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.

                     Dalam perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).