Minggu, 05 Desember 2010

Penjelasan Tentang Negara....

    I. Pengertian Negara
         
     Terdapat beberapa pengartian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.
    
1)    Sri Sumantri
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.

2)   Miriam Budiarjo
  Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan kontrol  dari kekuasaaan yang sah.

3)   A.G. Pringgodigdo, S.H.
  Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

4)   Aristoteles
  Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.


II.    Unsur-Unsur Negara
             
                 Sebuah Konvensi internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara , yaitu Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.

1)    Penduduk yang tetap
2)   Wilayah yang pasti
3)   Pemerintah yang berdaulat
4)   Kemampuan mengandakan hubungan dengan negara lain
5)   Mempunyai kedaulatan

                      Oppenheim-Lauterpacht menyatakn unsur-unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional, tetapi negara dari aspek organisasi. Menurutnya unsur-unsur negara sebagai organisasi terbagi dua, yaitu sebagai berikut.

1)        Unsur Konstitutif
                                  Unsur konstitutif adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih memiliki masalah dengan salah satu unsure konstitutifnya. Termasuk unsur ini adalah adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak harus ada), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yangberdaulat.

2)       Unsur Deklaratif
                                  Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi nunsur konstitutif. Termasuk unsure ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “ de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsure mutlak, unsure deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara. 

III.        Fungsi dan Tujuan Negara  

a.        Fungsi Negara
          Fungsi negara mengambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian, fungsi negara merupakan tuas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
          Meriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negarasetidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1)    Melaksanakan penertiban
2)   Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan
3)   Mengusahakan pertahanan
4)   Menegakkan keadilan

b.        Tujuan Negara
                      Setiap negara sudah tentu memiliki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, di antaranya sebagai berikut.
1)    Ajaran Plato
     Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial. 
2)   Ajaran Negara Kesatuan
Penganjur ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Nicoolo Machiavelli. Menurut Shany Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesjahteraan bangsa.
3)   Ajaran Teokratis
Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk di bawah pimpinan Tuhan. Penganjurnya, antara lain Thomas Aquinas dan Agustinus.
4)  Ajaran Negar Polisi (hukum dalam arti sempit)
Negara bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.  Salah satu penganjurnya adalah Immanuel Kant.
5)  Ajaran Negara Hukum
Tujuan negara adalah memyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Salah satu penganjurnya adalah Krabbe. Disini terkandung prinsip rule of law.
6) Ajaran Negara kesejahteraan
     Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau Social Service State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar