Minggu, 05 Desember 2010

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

                     a.        Hakikat NKRI
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kebangsaan modern. Pembentukan negara kebangsaan modern didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Nasionalisme merupakan tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, budaya, agama, bahkan dalam sejarah sekalipun.

b.        Tujuan NKRI
     Tujuan dibentuknnya negara Indom\nesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 di alinea IV. Terdapat empat tujuan nasional negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø  Memajukan kesejahteraan umum.
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø  Ikut melaksanakan Ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

c.        Fungsi NKRI
Sejalan dengan tujuan nasional dan tujuan pembangunan nasional bangsa, NKRI memiliki fungsi-fungsi antara lain:
§  Fungsi pertahanan, yaitu menyelenggarakan pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa.
§  Fungsi keamanan, yaitu menyelenggarakan tindakan pengaman dan penertiban untuk menciptakan tertib kehidupan yang aman.
§  Fungsi pemerintahan, yaitu menyelenggarakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintah,birokrasi, dan pelayanan kepada masyarakat.
§  Fungsi kesejahteraan, yaitu menyelenggarakan pembangunan di berbagai bidang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
§  Fungsi keadilan, yaitu membuat dan melaksanakan peraturan da kebijakan secara adil serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

4 komentar: