Minggu, 05 Desember 2010

Pentingnya KB ( Keluarga Berencana ) !!!

Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kelahiran

  • Kebijakan pro-natalis dan anti-natalis dari pemerintah
  • Tingkat aborsi
  • Struktur usia-jenis kelamin yang ada
  • Kepercayaan sosial dan religius - terutama berhubungan dengan kontrasepsi
  • Tingkat buta aksara pada wanita
  • Kemakmuran secara ekonomi (walaupun pada teorinya ketika sebuah keluarga memiliki ekonomi yang baik, mereka mampu untuk membiayai lebih banyak anak, dalam praktiknya kemakmuran ekonomi dapat menurunkan tingkat kelahiran)
  • Tingkat kemiskinan – anak-anak dapat dijadikan sumber ekonomi pada negara berkembang karena mereka bisa menghasilkan uang (tenaga kerja anak)
  • Angka Kematian Bayi - sebuah keluarga dapat mempunyai lebih banyak anak jika angka kematian bayi (Infant Mortality Rate / IMR) tinggi.
  • Urbanisasi
  • Homoseksualitas - pria dan wanita homoseksual hampir seluruhnya tidak menjadi ayah dan ibu, mengurangi angka kelahiran tiap tahunnya.
  • Usia pernikahan
  • Tersedianya pensiun
  • Konflik

Kepadatan Penduduk

Laju pertumbuhan penduduk lebih tinggi di negara berkembang dibanding dengan negara maju. Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal. Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.
Keluarga Berencana
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama anda kenal. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai kehendak Anda, dan menentukan sendiri kapan Anda ingin hamil.  Tak seorang pun bisa memaksa untuk  mengikuti program KB.
Manfaat-manfaat KB
Setiap tahun, ada 500.000 perempuan meninggal akibat berbagai masalah yang melingkupi kehamilan, persalinan, dan pengguguran kandungan (aborsi) yang tak aman. KB bisa mencegah sebagian besar kematian itu. Di masa kehamilan umpamanya, KB dapat mencegah munculnya bahaya-bahaya akibat :
  1. Kehamilan terlalu diniPerempuan yang sudah hamil tatkala umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu persalinan. Mengapa? karena tubuhnya belum sepenuhnya tumbuh; belum cukup matang dan siap untuk dilewati oleh bayi. Lagipula, bayinya pun dihadang oleh risiko kematian sebelum usianya mencapai 1 tahun.
  2. Kehamilan terlalu “telat”Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia mempunyai problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan melahirkan.
  3. Kehamilan-kehamilan terlalu berdesakan jaraknyaKehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah bahkan juga bahaya kematian, menghadang.
  4. Terlalu sering hamil dan melahirkanPerempuan yang sudah punya lebih dari 4 anak dihadang bahaya kematian akibat pendarahan hebat dan macam-macam kelainan lain, bila ia terus saja hamil dan bersalin lagi.
Metode Keluarga Berencana
Ada berbagai macam metode Keluarga Berencana yang dapat digunakan. Diantaranya :
    • Metode Keluarga Berencana Sederhana
    • Metode Keluarga Berencana Hormonal
    • Metode Keluarga Brencana Efektif Mekanis
Melihat keterangan diatas, semakin dibutuhkannya program KB untuk masyarakat Indonesia.  Program tersebut semata-mata sebagai usaha untuk men-sejahterakan masyarakat. Apabila mayoritas masyarakat kita sudah menerapkan program ini, maka akan terciptanya awal kehidupan yang sejahtera dalam lingkungan masyarakat hingga bangsa.

OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom yadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Aturan Perundang-undangan

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru

Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
  1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya,
  2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah dan
  3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.

Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru

Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu
  1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
  2. pembentukan negara federal; atau
  3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.

DAMPAK PEMEKARAN DAERAH TERHADAP APBN

Dampak dari pemekaran daerah ini adalah, jumlah pemerintah daerah baru di Indonesia berkembang sangat fantastis dan cenderung ‘berlebihan’. Tulisan ini akan mengungkapkan lebih jauh dampak pemekaran pemerintah daerah ini terhadap beban APBN.
Berapa jumlah provinsi di Indonesia? Dahulu, pertanyaan ini akan mudah untuk dijawab yaitu 27 provinsi termasuk Timor Timur. Namun, sejak adanya UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 yang mengatur tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, makin sulit untuk menjawab pertanyaan tadi. Hal ini dapat dimaklumi karena masyarakat bingung dengan pesatnya peningkatan jumlah pemerintah daerah baru. Pada 2001, kabupaten/kota di Indonesia berjumlah 336 (di luar DKI Jakarta) dengan 30 provinsi (bertambah empat provinsi baru). Jumlah ini meningkat hingga awal 2004 terdapat 32 provinsi dengan 434 kabupaten/kota.

Tak dapat dimungkiri bahwa pemekaran pemerintah daerah ini telah menimbulkan tekanan terhadap APBN karena adanya sejumlah dana yang harus ditransfer kepada pemerintah daerah baru. Kondisi ini memberikan pesan kepada pemerintah pusat untuk membuat kriteria yang jelas dan tegas dalam menyetujui pemekaran pemerintah daerah baru.
Berhubungan dengan kriteria tersebut, pemerintahan Presiden Gus Dur pada akhir 2000 telah mengeluarkan PP No 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa daerah dapat dibentuk atau dimekarkan jika memenuhi syarat-syarat antara lain: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Namun, kriteria tersebut dirasakan kurang bersifat operasional misalnya dalam bentuk standardisasi berapa besar nilai setiap indikator, sehingga suatu daerah layak untuk dimekarkan. Selain itu, prosedur pemekaran berdasarkan hasil penelitian oleh daerah yang ingin dimekarkan tersebut, mengandung potensi yang besar pula untuk suatu ‘tindakan manipulasi’.

Sudah menjadi rahasia umum, dengan adanya pemekaran pemerintah daerah, maka akan timbul posisi dan jabatan baru. Dan ini berimplikasi lebih jauh lagi dengan munculnya sistem birokrasi baru yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Posisi dan jabatan ini tentunya tidak terlepas dari adanya aliran dana dari pemerintah pusat (APBN) kepada pemerintah daerah.
APBN dan transfer

Motivasi untuk membentuk daerah baru tidak terlepas dari adanya jaminan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam era desentralisasi ini, bentuk dana transfer ini dikenal sebagai dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana bagi hasil baik bagi hasil pajak maupun bagi hasil sumber daya alam.
Komponen terbesar dalam dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah DAU. Dampak dari adanya pemekaran daerah terhadap alokasi DAU dan akhirnya membebani APBN sebenarnya lebih bersifat tidak langsung. Hal ini dikarenakan DAU yang dialokasikan didasarkan pada perhitungan daerah induk dan baru kemudian dibagikan berdasarkan proporsi tertentu antara daerah induk dan daerah pemekaran.

Akan tetapi, hal ini menyebabkan adanya kepastian daerah menerima DAU ini, secara politis memberikan motivasi untuk memekarkan daerah. Tentunya sebagai daerah baru, penerimaan DAU tersebut lebih diarahkan pada pembangunan prasarana pemerintah seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan belanja pegawai.
Pengeluaran yang berkaitan dengan aparatur pemerintahan ini jelas memiliki pengaruh yang sedikit kepada masyarakat sekitar. Penyediaan barang publik kepada masyarakat tentunya akan menjadi berkurang dikarenakan pada tahun-tahun awal pemekaran daerah, pembangunan lebih difokuskan pada pembangunan sarana pemerintahan. Karena itu, aliran DAU kepada daerah pemekaran, menjadi opportunity loss terhadap penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat. Jumlah ini tentunya tidaklah sedikit.
Pada 2003, daerah hasil pemekaran 2002 sebanyak 22 kabupaten/kota baru telah menerima DAU Rp1,33 triliun. Jumlah ini terus meningkat pada APBN 2004, 40 daerah hasil pemekaran 2003, telah menerima DAU Rp2,6 triliun. Jumlah DAU daerah pemekaran ini tentunya juga akan mengurangi jumlah DAU yang diterima daerah induk sehingga memiliki potensi yang besar pula terjadinya degradasi pada pelayanan publik dan penyediaan infrastruktur kepada masyarakat. Dampak yang lebih luas dari hal ini adalah adanya kemungkinan beban APBN bertambah dengan adanya intervensi yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam membangun daerah pemekaran ini.

Salah satu bentuk pengeluaran langsung oleh pemerintah pusat kepada daerah pemekaran ini dimanifestasikan dalam bentuk DAK nondana reboisasi. Salah satu jenis dari DAK non-DR digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana pemerintahan hasil pemekaran. Pada 2003, APBN harus menyalurkan dana Rp88 miliar hanya untuk membangun prasarana pemerintahan daerah pemekaran atau setiap daerah pemekaran akan mendapatkan dana sebesar Rp4 miliar.
Jumlah itu terus bertambah pada APBN 2004 menjadi Rp228 miliar. Terlihat jelas bahwa setiap ada pemekaran daerah, beban APBN akan semakin bertambah besar. Apalagi jika daerah yang dimekarkan tersebut adalah provinsi. Fakta telah menunjukkan setiap ada pemekaran provinsi, maka akan diikuti pula dengan pemekaran kabupaten/kota di provinsi baru tersebut.
Penjelasan singkat di atas mengembalikan kita kepada konsep dasar dalam ilmu ekonomi, yaitu opportunity cost. Jelas, bahwa adanya pemekaran telah menimbulkan opportunity cost yang sangat besar pada penyediaan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. Kita semua menyadari bahwa pembangunan di daerah bukanlah pembangunan aparat pemerintah daerah, melainkan merupakan pembangunan masyarakat daerah secara keseluruhan.

Pemerintah pusat perlu mengambil tindakan segera untuk menghentikan tuntutan pemekaran daerah yang sangat tidak terkendali ini. Jika pemekaran daerah tidak didasarkan pada kriteria yang tegas dan terukur, maka kondisi hanya menciptakan komoditas dagangan politik belaka. Sudah saatnya pemerintahan di Indonesia mengalokasikan dananya yang sangat terbatas tersebut kepada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan peningkatan standar kehidupan masyarakat.

Listing Menu COBOL

Listing COBOL (Menu)
IDENTIFICATION DIVISION.
PROGRAM-ID. HITUNG.
ENVIRONMENT DIVISION.
DATA DIVISION.
WORKING-STORAGE SECTION
01 VARIABEL.
02 PILIHAN PIC 9.
02 SISI PIC 999.
02 PANJANG PIC 999.
02 LEBAR PIC 999.
02 ALAS PIC 999.
02 TINGGI PIC 999.
02 LUAS PIC 99999V,99.
02 LAGI PIC A.

SCREEN SECTION.
01 HAPUS-LAYAR.
02 BLANK SCREEN.
01 MENU-PILIHAN.
02 LINE 3 COLUMN 15 VALUE '===MENU==='.
02 LINE 4 COLUMN 8 VALUE '1.LUAS PERSEGI'.
02 LINE 5 COLUMN 8 VALUE '2.LUAS PERSEGI PANJANG'.
02 LINE 6 COLUMN 8 VALUE '3.LUAS SEGITIGA'.
02 LINE 7 COLUMN 8 VALUE '4.KELUAR'.
02 LINE 9 COLUMN 8 VALUE 'PILIHAN:'.
02 COLUMN PLUS 2 PIC 9 TO PILIHAN .

PROCEDURE DIVISION.
MULAI.
DISPLAY HAPUS-LAYAR.
DISPLAY MENU-PILIHAN.
ACCEPT MENU-PILIHAN.
SELEKSI.
IF PILIHAN = 1
GO TO PIL1.
IF PILIHAN = 2
GO TO PIL2.
IF PILIHAN = 3
GO TO PIL3.
IF PILIHAN = 4
GO TO PIL4.
IF PILIHAN > 4
GO TO SELESAI.
PIL1.

DISPLAY (11, 8)'==LUAS PERSEGI=='.
DISPLAY (12, 8) 'SISI : '.
ACCEPT ( , ) SISI.
COMPUTE LUAS = SISI * SISI.
DISPLAY (14, 8)'LUASNYA = ', LUAS.
GO TO MAU-LAGI.
PIL2.

DISPLAY (11, 8)'==LUAS PERSEGI PANJANG=='.
DISPLAY (12, 8) 'PANJANG : '.
ACCEPT ( , ) PANJANG.
DISPLAY (13, 8) 'LEBAR : '.
ACCEPT ( , ) LEBAR.
COMPUTE LUAS = PANJANG * LEBAR.
DISPLAY (14, 8)'LUASNYA = ', LUAS.
GO TO MAU-LAGI.
PIL3.

DISPLAY (11, 8)'==LUAS SEGITIGA=='.
DISPLAY (12, 8) 'ALAS : '.
ACCEPT ( , ) ALAS.
DISPLAY (13, 8) 'TINGGI : '.
ACCEPT ( , ) TINGGI.
COMPUTE LUAS = (ALAS * TINGGI) / 2.
DISPLAY (14, 8)'LUASNYA = ', LUAS.

GO TO MAU-LAGI.

PIL4.
GO TO SELESAI.

MAU-LAGI.
DISPLAY (17, 8) 'MAU NGITUNG LAGI [Y/T] ? '
ACCEPT( , ) LAGI.
IF LAGI = 'Y' GO TO MULAI.
IF LAGI = 'y' GO TO MULAI.
IF LAGI = 'T' GO TO SELESAI.
IF LAGI = 't' GO TO SELESAI.
SELESAI.
STOP RUN.

Kisah Sangkuriang

Pada jaman dahulu kala, di tatar Parahyangan, berdiri sebuah kerajaan yang gemah ripah lohjinawi kerta raharja. Tersebutlah sang prabu yang gemar olah raga berburu binatang, yang senantiasa ditemani anjingnya yang setia, yang bernama "Tumang".
Pada suatu ketika sang Prabu berburu rusa, namun telah seharian hasilnya kurang menggembirakan. Binatang buruan di hutan seakan lenyap ditelan bumi. Ditengah kekecewaan tidak mendapatkan binatang buruannya, sang Prabu dikagetkan dengan nyalakan anjing setianya "Tumang" yang menemukan seorang bayi perempuan tergeletak diantara rimbunan rerumputan. Alangkah gembiranya sang Prabu, ketika ditemukannya bayi perempuan yang berparas cantik tersebut, mengingat telah cukup lama sang Prabu mendambakan seorang putri, namun belum juga dikaruniai anak. Bayi perempuan itu diberi nama Putri Dayangsumbi.
   Alkisah putri Dayngsumbi nan cantik rupawan setelah dewasa dipersunting seorang pria, yang kemudian dikarunia seorang anak laki-laki yang diberi nama Sangkuriang yang juga kelak memiliki kegemaran berburu seperti juga sang Prabu. Namun sayang suami Dayangsumbi tidak berumur panjang.
Suatu saat, Sangkuriang yang masih sangat muda belia, mengadakan perburuan ditemani anjing kesayangan sang Prabu yang juga kesayangan ibunya, yaitu Tumang. Namun hari yang kurang baik menyebabkan perburuan tidak memperoleh hasil binatang buruan. Karena Sangkuriang telah berjanji untuk mempersembahkan hati rusa untuk ibunya, sedangkan rusa buruan tidak didapatkannya, maka Sangkuriang nekad membunuh si Tumang anjing kesayangan ibunya dan juga sang Prabu untuk diambil hatinya, yang kemudian dipersembahkan kepada ibunya.
Ketika Dayangsumbi akhirnya mengetahui bahwa hati rusa yang dipersembahkan putranya tiada lain adalah hati "si Tumang" anjing kesayangannya, maka murkalah Dayangsumbi. Terdorong amarah, tanpa sengaja, dipukulnya kepala putranya dengan centong nasi yang sedang dipegangnya, hingga menimbulkan luka yang berbekas. Sangkuriang merasa usaha untuk menggembirakan ibunya sia-sia, dan merasa perbuatannya tidak bersalah. Pikirnya tiada hati rusa, hati anjingpun jadilah, dengan tidak memikirkan kesetiaan si Tumang yang selama hidupnya telah setia mengabdi pada majikannya. Sangkuriangpun minggat meninggalkan kerajaan, lalu menghilang tanpa karana.
    Setelah kejadian itu Dayangsumbi merasa sangat menyesal, setiap hari ia selalu berdoa dan memohon kepada Hyang Tunggal, agar ia dapat dipertemukan kembali dengan putranya. Kelak permohonan ini terkabulkan, dan kemurahan sang Hyang Tunggal jualah maka Dayangsumbi dikaruniai awet muda.    Syahdan Sangkuriang yang terus mengembara, ia tumbuh penjadi pemuda yang gagah perkasa, sakti mandraguna apalgi setelah ia berhasil menaklukan bangsa siluman yang sakti pula, yaitu Guriang Tujuh.
Dalam suatu saat pengembaraannya, Sangkuriang tanpa disadarinya ia kembali ke kerajaan dimana ia berasal. Dan alur cerita hidup mempertemukan ia dengan seorang putri yang berparas jelita nan menawan, yang tiada lain ialah putri Dayangsumbi. Sangkuriang jatuh hati kepada putri tersebut, demikianpula Dayangsumbi terpesona akan kegagahan dan ketampanan Sangkuriang, maka hubungan asmara keduanya terjalinlah. Sangkuriang maupun Dayangsumbi saat itu tidak mengetahui bahwa sebenarnya keduanya adalah ibu dan anak. Sangkuriang akhirnya melamar Dayangsumbi untuk dipersunting menjadi istrinya.
tkbnperahuNamun lagi lagi alur cerita hidup membuka tabir yang tertutup, Dayangsumbi mengetahui bahwa pemuda itu adalah Sangkuriang anaknya, sewaktu ia melihat bekas luka dikepala Sangkuriang, saat ia membetulkan ikat kepala calon suaminya itu. Setelah merasa yakin bawa Sangkuriang anaknya, Dayangsumbi berusaha menggagalkan pernikahan dengan anaknya. Untuk mempersunting dirinya, Dayangsumbi mengajukan dua syarat yang harus dipenuhi Sangkuriang dengan batas waktu sebelum fajar menyingsing.
Syarat pertama, Sangkuriang harus dapat membuat sebuah perahu yang besar. Syarat kedua, Sangkuriang harus dapat membuat danau untuk bisa dipakai berlayarnya perahu tersebut.
Sangkuriang menyanggupi syarat tersebut, ia bekerja lembur dibantu oleh wadiabalad siluman pimpinan Guriang Tujuh untuk mewujudkan permintaan tersebut.   Kayu kayu besar untuk perahu dan membendung sungai Citarum, ia dapatkan dari hutan di sebuah gunung yang menurut legenda kelak diberi nama Gunung Bukit Tunggul. Adapun ranting dan daun dari pohon yang dipakai kayunya, ia kumpulkan disebuah bukit yang diberi nama gunung Burangrang.
Sementara itu Dayangsumbi-pun memohon sang Hyang Tunggal untuk menolongnya, menggagalkan maksud Sangkuriang untuk memperistri dirinya.
Sang Hyang Tunggal mengabulkan permohonan Dayangsumbi, sebelum pekerjaan Sangkuriang selesai, ayampun berkokok dan fajar menyingsing ……. Sangkuriang murka, mengetahui ia gagal memenuhi syarat tersebut, ia menendang perahu yang sedang dibuatnya. Perahu akhirnya jatuh menelungkup dan menurut legenda kelak jadilah Gunung Tangkubanparahu, sementara aliran Sungai Citarum yang dibendung sedikit demi sedikit membentuk danau Bandung.

Kisah Si Kancil dan Buaya

Suatu hari, di suatu tempat yang amat sangat jauh di hutan terpencil, hidup sekumpulan binatang hutan. Perkumpulan binatang ini dipimpin seekor buaya. Bukan tanpa sebab sang buaya ditunjuk jadi pemimpin, tak lain karna sang buaya sudah 10 tahun hidup di hutan itu..hehe..
Sebagai penguasa alam setempat sang buaya sangat dihormati oleh para penghuni hutan. Kebijaksanaan yang didapat selama 10 tahun dia hidup di hutan itu membuat semua penghuni hutan slalu bertanya dan meminta pendapat pada sang buaya jika mereka menghadapi suatu masalah.
Tapi akhir2 ini sang buaya sakit, dia merasa hidupnya tak lama lagi. Dia pun bingung akan keberlanjutan hidup seluruh isi hutan, karna teman2 yang dia kenal sejak kecil sudah mati semua..hiks..Dia bingung menempatkan orang sebagai penggantinya, karna itu bukan tugas yang mudah, menuntut pengalaman dan kebijaksanaan yang terasah.
Tak jauh dari tempat tinggal sang buaya, hidup seekor kancil yatim piatu. Ibunya meninggal saat melahirkan dia, sedangkan ayahnya mati tertembak pemburu. Yang menjaga si kancil sejak kematian ayahnya hanya sang buaya. Melihat sang buaya sudah sekarat, sang kancil pun merasa sedih. Dia ikut merasakan kepedihan yang dialami sang buaya ketika memikirkan keberlanjutan hidup para penghuni hutan.


Si Kancil pun memberanikan diri bertanya pada ayah angkatnya,
Kancil : Ayah, kenapa engkau sangat bersedih?
Buaya : Ayah bingung, nanti kalo ayah mati siapa yang akan menggantikan posisi ayah..
Kancil : Lho? Bukannya disini banyak binatang2 yang cerdas yah? Knapa ayah tidak meyerahkan kepada mereka saja?
Buaya : tugas ayah tak mudah, tak sembarang orang bisa mengembannya.
Kancil : Knapa tidak mudah? Toh ayah sudah hidup lama dengan mereka, pasti mereka pun belajar banyak dari ayah. Percaya saja pada mereka.
Buaya : Ayah tetap tidak berani. Skali lagi ini bukan tugas yang mudah. Mereka masih muda, masih banyak hal yang belom mereka mengerti.
Kancil : Ah, ketakutan ayah sebenarnya tak beralasan. Bukan ayah yang memberi mereka pelajaran. Tapi seluruh isi hutan ini. Ayah tak perlu terbebani dengan tanggung jawab ini. Apa yang membuat kita tetap bertahan disini karna kita belajar banyak untuk menyesuaikan diri dengan hutan, skali lagi bukan ayah yang mengajari. Lihat aku, sejak kepergian ayah kandungku, aku mencoba bangkit sendiri untuk menerima keadaan bahwa aku sendiri, sebatang kara, dan untuk hidup pun aku harus berusaha sendiri. Aku bisa bertahan bukan karna bantuan, bukan karna belas kasihanmu, aku bisa hidup karna aku bisa menyesuaikan diri dengan hutan ini. Dan karna itulah aku bisa berbicara seperti ini di depan mu. Tolong lepaskan beban ayah, itu bukan tanggung jawab ayah lagi.


Sang buaya hanya bisa terdiam, selama ini ia menganggap kancil sebagai bayi kecil yang belum siap hidup sendiri di hutan itu. Apa yang ia pikirkan selama ini ternyata salah. Belajar untuk bisa hidup bukan karna diberikan petunjuk dan arahan, tetapi belajar dari situasi yang mesti dihadapi setiap hari setiap waktu, belajar menyesuaikan diri dengan hutan tempat mereka hidup, belajar dari setiap kejadian yang menimpa diri mereka sendiri, skali lagi bukan karna diberi petunjuk dan arahan.
Akhirnya sang buaya pun setuju untuk menyerahkan posisinya sebagai pemimpin. Dan yang ditunjuk sebagai penggantinya adalah si kancil..Sang buaya pun rest in peace deh..hehe..
-TAMAT-

Jumat, 26 November 2010

Pengambilan Keputusan Dalam Organisasi

     Cara lain untuk memahami tindak komunikasi dalam organisasi adalah dengan melihat bagaimana suatu organisasi menggunakan metode-metode tertentu untuk mengambil keputusan terhadap masalah yang dihadapi. Dalam dataran teoritis, kita mengenal empat metode pengambilan keputusan, yaitu kewenangan tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan kesepakatan (consensus).
a. Kewenangan Tanpa Diskusi
     Metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik
atau dalam kepemimpinan militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika organisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Selain itu, metode ini cukup sempurna dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya.
b. Pendapat Ahli
      Kadang-kadang seorang anggota organisasi oleh anggota lainnya diberi predikat sebagai ahli (expert), sehingga memungkinkannya memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat keputusan. Metode pengambilan keputusan ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota organisasi yang dianggap ahli tersebut memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota lainnya.
c. Kewenangan Setelah Diskusi
       Sifat otokratik dalam pengambilan keputusan ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan metode yang pertama. Karena metode authority rule after discussion ini pertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, keputusan yang diambil melalui metode ini akan mengingkatkan kualitas dan tanggung jawab para anggotanya disamping juga munculnya aspek kecepatan (quickness) dalam pengambilan keputusan sebagai hasil dari usaha menghindari proses diskusi yang terlalu meluas. Dengan perkataan lain, pendapat anggota organisasi sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, namun perilaku otokratik dari pimpinan, kelompok masih berpengaruh.
Metode pengambilan keputusan ini juga mempunyai kelemahan, yaitu pada anggota organisasi akan bersaing untukmempengaruhi pengambil atau pembuat keputusan. Artinya bagaimana para anggota organisasi yang mengemukakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan, berusaha mempengaruhi pimpinan kelompok bahwa pendapatnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.
d. Kesepakatan
      Kesepakatan atau konsensusakan terjadi kalau semua anggota dari suatu organisasi mendukung keputusan yang diambil. Metode pengambilan keputusan ini memiliki keuntungan, yakni partisipasi penuh dari seluruh anggota organisasi akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, sebaik seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut. Selain itu metode konsensus sangat penting khususnya yang berhubungan dengan persoalan-persoalan yang kritis dan kompleks.
Namun demikian, metodepengambilan keputusan yang dilakukan melalui kesepakatn ini, tidak lepas juga dari kekurangan-kekurangan. Yang paling menonjol adalah dibutuhkannya waktu yang relatif lebih banyak dan lebih lama, sehingga metode ini tidak cocok untuk digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat.

Keempat metode pengambilan keputusan di atas, menurut Adler dan Rodman, tidak ada yang terbaik dalam arti tidak ada ukuran-ukuran yang menjelaskan bahwa satu metode lebih unggul dibandingkan metode pengambilan keputusan lainnya. Metode yang paling efektif yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, bergantung pada faktor-faktor:
  • jumlah waktu yang ada dan dapat dimanfaatkan,
  • tingkat pentingnya keputusan yang akan diambil oleh kelompok, dan
  • kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh pemimpin kelompok dalam mengelola kegiatan pengambilan keputusan tersebut.