Minggu, 05 Desember 2010

Penjelasan Hukum

A.   HUKUM

I.   Pengertian dan Tujuan Hukum

Apakah hukum itu? Apabila berbicara tentang hukum pada umumnya orang menunjuk pada peraturan–peraturan yang harus ditaati. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.
Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

a.    Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
   Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

b.    J.C.T. Simorangkir, S.H.
   Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

c.    Prof. Dr. E. Utrech, S.H.
   Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.
  Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a.        merupakan aturan atau kaidah,
b.       berlaku untuk kehidupan masyarakat,
c.        dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
d.        adanya sanksi bagi yang melanggarnya.


Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.
Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.

a.        Norma agama
                             Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.

b.       Norma moral/kesusilaan
                             Noram moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

c.        Norma kesopanan
                             Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.

d.        Norma hukum
       Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.






II.        Penggolongan Hukum

                  Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
             
a.        Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
*      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

b.      Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
*      Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
*      Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.
*      Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).

c.      Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
*      Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

d.        Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
*      Hukum privat atau hukum sipil adalah hkum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.

e.          Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
*      Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.
                                                            
f.        Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
*       Hukum  yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

g.        Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
*      Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
*      Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakat.
*      Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
*      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

                                             Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.
                                    Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.
                                    Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1)    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
2)   Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan negara.
3)   Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.
4)   Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
5)   Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6)   Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.
7)   Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.
8)   Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.

                     Dalam perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).

Pentingnya KB ( Keluarga Berencana ) !!!

Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kelahiran

  • Kebijakan pro-natalis dan anti-natalis dari pemerintah
  • Tingkat aborsi
  • Struktur usia-jenis kelamin yang ada
  • Kepercayaan sosial dan religius - terutama berhubungan dengan kontrasepsi
  • Tingkat buta aksara pada wanita
  • Kemakmuran secara ekonomi (walaupun pada teorinya ketika sebuah keluarga memiliki ekonomi yang baik, mereka mampu untuk membiayai lebih banyak anak, dalam praktiknya kemakmuran ekonomi dapat menurunkan tingkat kelahiran)
  • Tingkat kemiskinan – anak-anak dapat dijadikan sumber ekonomi pada negara berkembang karena mereka bisa menghasilkan uang (tenaga kerja anak)
  • Angka Kematian Bayi - sebuah keluarga dapat mempunyai lebih banyak anak jika angka kematian bayi (Infant Mortality Rate / IMR) tinggi.
  • Urbanisasi
  • Homoseksualitas - pria dan wanita homoseksual hampir seluruhnya tidak menjadi ayah dan ibu, mengurangi angka kelahiran tiap tahunnya.
  • Usia pernikahan
  • Tersedianya pensiun
  • Konflik

Kepadatan Penduduk

Laju pertumbuhan penduduk lebih tinggi di negara berkembang dibanding dengan negara maju. Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal. Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.
Keluarga Berencana
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama anda kenal. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai kehendak Anda, dan menentukan sendiri kapan Anda ingin hamil.  Tak seorang pun bisa memaksa untuk  mengikuti program KB.
Manfaat-manfaat KB
Setiap tahun, ada 500.000 perempuan meninggal akibat berbagai masalah yang melingkupi kehamilan, persalinan, dan pengguguran kandungan (aborsi) yang tak aman. KB bisa mencegah sebagian besar kematian itu. Di masa kehamilan umpamanya, KB dapat mencegah munculnya bahaya-bahaya akibat :
  1. Kehamilan terlalu diniPerempuan yang sudah hamil tatkala umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu persalinan. Mengapa? karena tubuhnya belum sepenuhnya tumbuh; belum cukup matang dan siap untuk dilewati oleh bayi. Lagipula, bayinya pun dihadang oleh risiko kematian sebelum usianya mencapai 1 tahun.
  2. Kehamilan terlalu “telat”Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia mempunyai problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan melahirkan.
  3. Kehamilan-kehamilan terlalu berdesakan jaraknyaKehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah bahkan juga bahaya kematian, menghadang.
  4. Terlalu sering hamil dan melahirkanPerempuan yang sudah punya lebih dari 4 anak dihadang bahaya kematian akibat pendarahan hebat dan macam-macam kelainan lain, bila ia terus saja hamil dan bersalin lagi.
Metode Keluarga Berencana
Ada berbagai macam metode Keluarga Berencana yang dapat digunakan. Diantaranya :
    • Metode Keluarga Berencana Sederhana
    • Metode Keluarga Berencana Hormonal
    • Metode Keluarga Brencana Efektif Mekanis
Melihat keterangan diatas, semakin dibutuhkannya program KB untuk masyarakat Indonesia.  Program tersebut semata-mata sebagai usaha untuk men-sejahterakan masyarakat. Apabila mayoritas masyarakat kita sudah menerapkan program ini, maka akan terciptanya awal kehidupan yang sejahtera dalam lingkungan masyarakat hingga bangsa.

OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom yadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Aturan Perundang-undangan

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru

Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
  1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya,
  2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah dan
  3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.

Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru

Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu
  1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
  2. pembentukan negara federal; atau
  3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.

DAMPAK PEMEKARAN DAERAH TERHADAP APBN

Dampak dari pemekaran daerah ini adalah, jumlah pemerintah daerah baru di Indonesia berkembang sangat fantastis dan cenderung ‘berlebihan’. Tulisan ini akan mengungkapkan lebih jauh dampak pemekaran pemerintah daerah ini terhadap beban APBN.
Berapa jumlah provinsi di Indonesia? Dahulu, pertanyaan ini akan mudah untuk dijawab yaitu 27 provinsi termasuk Timor Timur. Namun, sejak adanya UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 yang mengatur tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, makin sulit untuk menjawab pertanyaan tadi. Hal ini dapat dimaklumi karena masyarakat bingung dengan pesatnya peningkatan jumlah pemerintah daerah baru. Pada 2001, kabupaten/kota di Indonesia berjumlah 336 (di luar DKI Jakarta) dengan 30 provinsi (bertambah empat provinsi baru). Jumlah ini meningkat hingga awal 2004 terdapat 32 provinsi dengan 434 kabupaten/kota.

Tak dapat dimungkiri bahwa pemekaran pemerintah daerah ini telah menimbulkan tekanan terhadap APBN karena adanya sejumlah dana yang harus ditransfer kepada pemerintah daerah baru. Kondisi ini memberikan pesan kepada pemerintah pusat untuk membuat kriteria yang jelas dan tegas dalam menyetujui pemekaran pemerintah daerah baru.
Berhubungan dengan kriteria tersebut, pemerintahan Presiden Gus Dur pada akhir 2000 telah mengeluarkan PP No 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa daerah dapat dibentuk atau dimekarkan jika memenuhi syarat-syarat antara lain: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Namun, kriteria tersebut dirasakan kurang bersifat operasional misalnya dalam bentuk standardisasi berapa besar nilai setiap indikator, sehingga suatu daerah layak untuk dimekarkan. Selain itu, prosedur pemekaran berdasarkan hasil penelitian oleh daerah yang ingin dimekarkan tersebut, mengandung potensi yang besar pula untuk suatu ‘tindakan manipulasi’.

Sudah menjadi rahasia umum, dengan adanya pemekaran pemerintah daerah, maka akan timbul posisi dan jabatan baru. Dan ini berimplikasi lebih jauh lagi dengan munculnya sistem birokrasi baru yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Posisi dan jabatan ini tentunya tidak terlepas dari adanya aliran dana dari pemerintah pusat (APBN) kepada pemerintah daerah.
APBN dan transfer

Motivasi untuk membentuk daerah baru tidak terlepas dari adanya jaminan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam era desentralisasi ini, bentuk dana transfer ini dikenal sebagai dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana bagi hasil baik bagi hasil pajak maupun bagi hasil sumber daya alam.
Komponen terbesar dalam dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah DAU. Dampak dari adanya pemekaran daerah terhadap alokasi DAU dan akhirnya membebani APBN sebenarnya lebih bersifat tidak langsung. Hal ini dikarenakan DAU yang dialokasikan didasarkan pada perhitungan daerah induk dan baru kemudian dibagikan berdasarkan proporsi tertentu antara daerah induk dan daerah pemekaran.

Akan tetapi, hal ini menyebabkan adanya kepastian daerah menerima DAU ini, secara politis memberikan motivasi untuk memekarkan daerah. Tentunya sebagai daerah baru, penerimaan DAU tersebut lebih diarahkan pada pembangunan prasarana pemerintah seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan belanja pegawai.
Pengeluaran yang berkaitan dengan aparatur pemerintahan ini jelas memiliki pengaruh yang sedikit kepada masyarakat sekitar. Penyediaan barang publik kepada masyarakat tentunya akan menjadi berkurang dikarenakan pada tahun-tahun awal pemekaran daerah, pembangunan lebih difokuskan pada pembangunan sarana pemerintahan. Karena itu, aliran DAU kepada daerah pemekaran, menjadi opportunity loss terhadap penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat. Jumlah ini tentunya tidaklah sedikit.
Pada 2003, daerah hasil pemekaran 2002 sebanyak 22 kabupaten/kota baru telah menerima DAU Rp1,33 triliun. Jumlah ini terus meningkat pada APBN 2004, 40 daerah hasil pemekaran 2003, telah menerima DAU Rp2,6 triliun. Jumlah DAU daerah pemekaran ini tentunya juga akan mengurangi jumlah DAU yang diterima daerah induk sehingga memiliki potensi yang besar pula terjadinya degradasi pada pelayanan publik dan penyediaan infrastruktur kepada masyarakat. Dampak yang lebih luas dari hal ini adalah adanya kemungkinan beban APBN bertambah dengan adanya intervensi yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam membangun daerah pemekaran ini.

Salah satu bentuk pengeluaran langsung oleh pemerintah pusat kepada daerah pemekaran ini dimanifestasikan dalam bentuk DAK nondana reboisasi. Salah satu jenis dari DAK non-DR digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana pemerintahan hasil pemekaran. Pada 2003, APBN harus menyalurkan dana Rp88 miliar hanya untuk membangun prasarana pemerintahan daerah pemekaran atau setiap daerah pemekaran akan mendapatkan dana sebesar Rp4 miliar.
Jumlah itu terus bertambah pada APBN 2004 menjadi Rp228 miliar. Terlihat jelas bahwa setiap ada pemekaran daerah, beban APBN akan semakin bertambah besar. Apalagi jika daerah yang dimekarkan tersebut adalah provinsi. Fakta telah menunjukkan setiap ada pemekaran provinsi, maka akan diikuti pula dengan pemekaran kabupaten/kota di provinsi baru tersebut.
Penjelasan singkat di atas mengembalikan kita kepada konsep dasar dalam ilmu ekonomi, yaitu opportunity cost. Jelas, bahwa adanya pemekaran telah menimbulkan opportunity cost yang sangat besar pada penyediaan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. Kita semua menyadari bahwa pembangunan di daerah bukanlah pembangunan aparat pemerintah daerah, melainkan merupakan pembangunan masyarakat daerah secara keseluruhan.

Pemerintah pusat perlu mengambil tindakan segera untuk menghentikan tuntutan pemekaran daerah yang sangat tidak terkendali ini. Jika pemekaran daerah tidak didasarkan pada kriteria yang tegas dan terukur, maka kondisi hanya menciptakan komoditas dagangan politik belaka. Sudah saatnya pemerintahan di Indonesia mengalokasikan dananya yang sangat terbatas tersebut kepada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan peningkatan standar kehidupan masyarakat.

Listing Menu COBOL

Listing COBOL (Menu)
IDENTIFICATION DIVISION.
PROGRAM-ID. HITUNG.
ENVIRONMENT DIVISION.
DATA DIVISION.
WORKING-STORAGE SECTION
01 VARIABEL.
02 PILIHAN PIC 9.
02 SISI PIC 999.
02 PANJANG PIC 999.
02 LEBAR PIC 999.
02 ALAS PIC 999.
02 TINGGI PIC 999.
02 LUAS PIC 99999V,99.
02 LAGI PIC A.

SCREEN SECTION.
01 HAPUS-LAYAR.
02 BLANK SCREEN.
01 MENU-PILIHAN.
02 LINE 3 COLUMN 15 VALUE '===MENU==='.
02 LINE 4 COLUMN 8 VALUE '1.LUAS PERSEGI'.
02 LINE 5 COLUMN 8 VALUE '2.LUAS PERSEGI PANJANG'.
02 LINE 6 COLUMN 8 VALUE '3.LUAS SEGITIGA'.
02 LINE 7 COLUMN 8 VALUE '4.KELUAR'.
02 LINE 9 COLUMN 8 VALUE 'PILIHAN:'.
02 COLUMN PLUS 2 PIC 9 TO PILIHAN .

PROCEDURE DIVISION.
MULAI.
DISPLAY HAPUS-LAYAR.
DISPLAY MENU-PILIHAN.
ACCEPT MENU-PILIHAN.
SELEKSI.
IF PILIHAN = 1
GO TO PIL1.
IF PILIHAN = 2
GO TO PIL2.
IF PILIHAN = 3
GO TO PIL3.
IF PILIHAN = 4
GO TO PIL4.
IF PILIHAN > 4
GO TO SELESAI.
PIL1.

DISPLAY (11, 8)'==LUAS PERSEGI=='.
DISPLAY (12, 8) 'SISI : '.
ACCEPT ( , ) SISI.
COMPUTE LUAS = SISI * SISI.
DISPLAY (14, 8)'LUASNYA = ', LUAS.
GO TO MAU-LAGI.
PIL2.

DISPLAY (11, 8)'==LUAS PERSEGI PANJANG=='.
DISPLAY (12, 8) 'PANJANG : '.
ACCEPT ( , ) PANJANG.
DISPLAY (13, 8) 'LEBAR : '.
ACCEPT ( , ) LEBAR.
COMPUTE LUAS = PANJANG * LEBAR.
DISPLAY (14, 8)'LUASNYA = ', LUAS.
GO TO MAU-LAGI.
PIL3.

DISPLAY (11, 8)'==LUAS SEGITIGA=='.
DISPLAY (12, 8) 'ALAS : '.
ACCEPT ( , ) ALAS.
DISPLAY (13, 8) 'TINGGI : '.
ACCEPT ( , ) TINGGI.
COMPUTE LUAS = (ALAS * TINGGI) / 2.
DISPLAY (14, 8)'LUASNYA = ', LUAS.

GO TO MAU-LAGI.

PIL4.
GO TO SELESAI.

MAU-LAGI.
DISPLAY (17, 8) 'MAU NGITUNG LAGI [Y/T] ? '
ACCEPT( , ) LAGI.
IF LAGI = 'Y' GO TO MULAI.
IF LAGI = 'y' GO TO MULAI.
IF LAGI = 'T' GO TO SELESAI.
IF LAGI = 't' GO TO SELESAI.
SELESAI.
STOP RUN.

Kisah Sangkuriang

Pada jaman dahulu kala, di tatar Parahyangan, berdiri sebuah kerajaan yang gemah ripah lohjinawi kerta raharja. Tersebutlah sang prabu yang gemar olah raga berburu binatang, yang senantiasa ditemani anjingnya yang setia, yang bernama "Tumang".
Pada suatu ketika sang Prabu berburu rusa, namun telah seharian hasilnya kurang menggembirakan. Binatang buruan di hutan seakan lenyap ditelan bumi. Ditengah kekecewaan tidak mendapatkan binatang buruannya, sang Prabu dikagetkan dengan nyalakan anjing setianya "Tumang" yang menemukan seorang bayi perempuan tergeletak diantara rimbunan rerumputan. Alangkah gembiranya sang Prabu, ketika ditemukannya bayi perempuan yang berparas cantik tersebut, mengingat telah cukup lama sang Prabu mendambakan seorang putri, namun belum juga dikaruniai anak. Bayi perempuan itu diberi nama Putri Dayangsumbi.
   Alkisah putri Dayngsumbi nan cantik rupawan setelah dewasa dipersunting seorang pria, yang kemudian dikarunia seorang anak laki-laki yang diberi nama Sangkuriang yang juga kelak memiliki kegemaran berburu seperti juga sang Prabu. Namun sayang suami Dayangsumbi tidak berumur panjang.
Suatu saat, Sangkuriang yang masih sangat muda belia, mengadakan perburuan ditemani anjing kesayangan sang Prabu yang juga kesayangan ibunya, yaitu Tumang. Namun hari yang kurang baik menyebabkan perburuan tidak memperoleh hasil binatang buruan. Karena Sangkuriang telah berjanji untuk mempersembahkan hati rusa untuk ibunya, sedangkan rusa buruan tidak didapatkannya, maka Sangkuriang nekad membunuh si Tumang anjing kesayangan ibunya dan juga sang Prabu untuk diambil hatinya, yang kemudian dipersembahkan kepada ibunya.
Ketika Dayangsumbi akhirnya mengetahui bahwa hati rusa yang dipersembahkan putranya tiada lain adalah hati "si Tumang" anjing kesayangannya, maka murkalah Dayangsumbi. Terdorong amarah, tanpa sengaja, dipukulnya kepala putranya dengan centong nasi yang sedang dipegangnya, hingga menimbulkan luka yang berbekas. Sangkuriang merasa usaha untuk menggembirakan ibunya sia-sia, dan merasa perbuatannya tidak bersalah. Pikirnya tiada hati rusa, hati anjingpun jadilah, dengan tidak memikirkan kesetiaan si Tumang yang selama hidupnya telah setia mengabdi pada majikannya. Sangkuriangpun minggat meninggalkan kerajaan, lalu menghilang tanpa karana.
    Setelah kejadian itu Dayangsumbi merasa sangat menyesal, setiap hari ia selalu berdoa dan memohon kepada Hyang Tunggal, agar ia dapat dipertemukan kembali dengan putranya. Kelak permohonan ini terkabulkan, dan kemurahan sang Hyang Tunggal jualah maka Dayangsumbi dikaruniai awet muda.    Syahdan Sangkuriang yang terus mengembara, ia tumbuh penjadi pemuda yang gagah perkasa, sakti mandraguna apalgi setelah ia berhasil menaklukan bangsa siluman yang sakti pula, yaitu Guriang Tujuh.
Dalam suatu saat pengembaraannya, Sangkuriang tanpa disadarinya ia kembali ke kerajaan dimana ia berasal. Dan alur cerita hidup mempertemukan ia dengan seorang putri yang berparas jelita nan menawan, yang tiada lain ialah putri Dayangsumbi. Sangkuriang jatuh hati kepada putri tersebut, demikianpula Dayangsumbi terpesona akan kegagahan dan ketampanan Sangkuriang, maka hubungan asmara keduanya terjalinlah. Sangkuriang maupun Dayangsumbi saat itu tidak mengetahui bahwa sebenarnya keduanya adalah ibu dan anak. Sangkuriang akhirnya melamar Dayangsumbi untuk dipersunting menjadi istrinya.
tkbnperahuNamun lagi lagi alur cerita hidup membuka tabir yang tertutup, Dayangsumbi mengetahui bahwa pemuda itu adalah Sangkuriang anaknya, sewaktu ia melihat bekas luka dikepala Sangkuriang, saat ia membetulkan ikat kepala calon suaminya itu. Setelah merasa yakin bawa Sangkuriang anaknya, Dayangsumbi berusaha menggagalkan pernikahan dengan anaknya. Untuk mempersunting dirinya, Dayangsumbi mengajukan dua syarat yang harus dipenuhi Sangkuriang dengan batas waktu sebelum fajar menyingsing.
Syarat pertama, Sangkuriang harus dapat membuat sebuah perahu yang besar. Syarat kedua, Sangkuriang harus dapat membuat danau untuk bisa dipakai berlayarnya perahu tersebut.
Sangkuriang menyanggupi syarat tersebut, ia bekerja lembur dibantu oleh wadiabalad siluman pimpinan Guriang Tujuh untuk mewujudkan permintaan tersebut.   Kayu kayu besar untuk perahu dan membendung sungai Citarum, ia dapatkan dari hutan di sebuah gunung yang menurut legenda kelak diberi nama Gunung Bukit Tunggul. Adapun ranting dan daun dari pohon yang dipakai kayunya, ia kumpulkan disebuah bukit yang diberi nama gunung Burangrang.
Sementara itu Dayangsumbi-pun memohon sang Hyang Tunggal untuk menolongnya, menggagalkan maksud Sangkuriang untuk memperistri dirinya.
Sang Hyang Tunggal mengabulkan permohonan Dayangsumbi, sebelum pekerjaan Sangkuriang selesai, ayampun berkokok dan fajar menyingsing ……. Sangkuriang murka, mengetahui ia gagal memenuhi syarat tersebut, ia menendang perahu yang sedang dibuatnya. Perahu akhirnya jatuh menelungkup dan menurut legenda kelak jadilah Gunung Tangkubanparahu, sementara aliran Sungai Citarum yang dibendung sedikit demi sedikit membentuk danau Bandung.

Kisah Si Kancil dan Buaya

Suatu hari, di suatu tempat yang amat sangat jauh di hutan terpencil, hidup sekumpulan binatang hutan. Perkumpulan binatang ini dipimpin seekor buaya. Bukan tanpa sebab sang buaya ditunjuk jadi pemimpin, tak lain karna sang buaya sudah 10 tahun hidup di hutan itu..hehe..
Sebagai penguasa alam setempat sang buaya sangat dihormati oleh para penghuni hutan. Kebijaksanaan yang didapat selama 10 tahun dia hidup di hutan itu membuat semua penghuni hutan slalu bertanya dan meminta pendapat pada sang buaya jika mereka menghadapi suatu masalah.
Tapi akhir2 ini sang buaya sakit, dia merasa hidupnya tak lama lagi. Dia pun bingung akan keberlanjutan hidup seluruh isi hutan, karna teman2 yang dia kenal sejak kecil sudah mati semua..hiks..Dia bingung menempatkan orang sebagai penggantinya, karna itu bukan tugas yang mudah, menuntut pengalaman dan kebijaksanaan yang terasah.
Tak jauh dari tempat tinggal sang buaya, hidup seekor kancil yatim piatu. Ibunya meninggal saat melahirkan dia, sedangkan ayahnya mati tertembak pemburu. Yang menjaga si kancil sejak kematian ayahnya hanya sang buaya. Melihat sang buaya sudah sekarat, sang kancil pun merasa sedih. Dia ikut merasakan kepedihan yang dialami sang buaya ketika memikirkan keberlanjutan hidup para penghuni hutan.


Si Kancil pun memberanikan diri bertanya pada ayah angkatnya,
Kancil : Ayah, kenapa engkau sangat bersedih?
Buaya : Ayah bingung, nanti kalo ayah mati siapa yang akan menggantikan posisi ayah..
Kancil : Lho? Bukannya disini banyak binatang2 yang cerdas yah? Knapa ayah tidak meyerahkan kepada mereka saja?
Buaya : tugas ayah tak mudah, tak sembarang orang bisa mengembannya.
Kancil : Knapa tidak mudah? Toh ayah sudah hidup lama dengan mereka, pasti mereka pun belajar banyak dari ayah. Percaya saja pada mereka.
Buaya : Ayah tetap tidak berani. Skali lagi ini bukan tugas yang mudah. Mereka masih muda, masih banyak hal yang belom mereka mengerti.
Kancil : Ah, ketakutan ayah sebenarnya tak beralasan. Bukan ayah yang memberi mereka pelajaran. Tapi seluruh isi hutan ini. Ayah tak perlu terbebani dengan tanggung jawab ini. Apa yang membuat kita tetap bertahan disini karna kita belajar banyak untuk menyesuaikan diri dengan hutan, skali lagi bukan ayah yang mengajari. Lihat aku, sejak kepergian ayah kandungku, aku mencoba bangkit sendiri untuk menerima keadaan bahwa aku sendiri, sebatang kara, dan untuk hidup pun aku harus berusaha sendiri. Aku bisa bertahan bukan karna bantuan, bukan karna belas kasihanmu, aku bisa hidup karna aku bisa menyesuaikan diri dengan hutan ini. Dan karna itulah aku bisa berbicara seperti ini di depan mu. Tolong lepaskan beban ayah, itu bukan tanggung jawab ayah lagi.


Sang buaya hanya bisa terdiam, selama ini ia menganggap kancil sebagai bayi kecil yang belum siap hidup sendiri di hutan itu. Apa yang ia pikirkan selama ini ternyata salah. Belajar untuk bisa hidup bukan karna diberikan petunjuk dan arahan, tetapi belajar dari situasi yang mesti dihadapi setiap hari setiap waktu, belajar menyesuaikan diri dengan hutan tempat mereka hidup, belajar dari setiap kejadian yang menimpa diri mereka sendiri, skali lagi bukan karna diberi petunjuk dan arahan.
Akhirnya sang buaya pun setuju untuk menyerahkan posisinya sebagai pemimpin. Dan yang ditunjuk sebagai penggantinya adalah si kancil..Sang buaya pun rest in peace deh..hehe..
-TAMAT-